Dana Desa Maleali Disalahgunakan, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan

    Dana Desa Maleali Disalahgunakan, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan
    Mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan Mantan Bendahara Desa berinisial SF (36)

    PARIGI MOUTONG - Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong dalam memberantas korupsi. Kali ini, fokus pengungkapan kasus tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, dua orang mantan pejabat desa, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo setelah terbukti menyelewengkan dana negara senilai Rp384.830.760.

    Derita masyarakat Desa Maleali bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Sausu. Dua laporan polisi, LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025, menjadi awal mula penyelidikan yang kemudian diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 29 Juli 2025, tim penyidik mulai menelusuri aliran dana desa yang diduga diselewengkan.

    Dari hasil pemeriksaan mendalam, terkuak modus operandi para tersangka. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru ditarik dari Bank Sulteng oleh para tersangka, namun tidak direalisasikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sungguh miris, pada tahun 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan krusial yang seharusnya menjadi prioritas, yaitu pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000, ternyata tidak pernah terlaksana alias fiktif.

    Aksi serupa kembali terulang di tahun 2022. Dari total Dana Desa yang diterima sebesar Rp813.261.000, ditemukan adanya penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000. Lagi-lagi, kegiatan-kegiatan tersebut hanya menjadi cerita di atas kertas, tidak pernah terealisasi. Kekecewaan para pihak yang dirugikan semakin mendalam, terlebih lagi ketika para tersangka sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

    “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juli 2025. Ia didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sumarlin, S.H., dalam penyampaian informasi penting ini.

    Untuk memperkuat bukti, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah turut melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760 terkonfirmasi. Tim penyidik juga berhasil menyita sebanyak 76 dokumen penting dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parigi, sebagai bukti otentik dugaan korupsi yang dilakukan.

    Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak yang mengelola keuangan desa. Ini adalah peringatan nyata tentang bahaya penyalahgunaan dana publik, serta menegaskan komitmen tak tergoyahkan dari Polres Parigi Moutong dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tengah. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan dan dana desa dapat kembali tersalurkan sebagaimana mestinya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (PERS

    korupsi dana desa parigi moutong kejaksaan kepolisian tindak pidana korupsi sulawesi tengah
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami